GLOBALISASI DAN KEDAULATAN
1. Globalisasi
Baylish dan Smith menjelaskan
globalisasi adalah proses peningkatan interaksi atau hubungan antar masyarakat
ke dalam satu bagian besar dunia global yang menimbulkan efek terhadap orang-orang
yang jauh sekalipun. Dunia global yang dimaksud memliki cakupan yang luas,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, militer yang semakin
terhubung dan saling memiliki pengarauh satu sama lain. dnegan adanya
globalisasi, maka akan terjadi lintas batas antarnegara cukup bebas. Sedangkan,
2. Kedaulatan
Kedaulatan dapat merepresentasikan
asal-usul kenegaraan yang seringkali penuh kekerasan dan penyamaran
asal-usulnya dalam kebutuhan untuk mempertahankan negara dan wilayahnya dari
musuh baik internal maupun eksternal.
Mengenai klaim teritorial dimana
negara untuk mempertahankan kedaulatannya, kedaulatan negara merupakan sebagai
bentuk klasik dari otoritas politik yang mana mengambil dari membedakan wilayah
yang dibatasi secara ketat dari kedaulatan negara lain atau dari wilayah lain
dan wilayah yang dianggap sebagai kedaulatannya ditetapkan sebagai ruang
lingkup kedaulatan teritorial suatu negara. Hal itu sebut sebagai
teritorialisasi, yakni penggunaan wilayah untuk tujuan politik, sosial, dan
ekonomi, yang dipahami secara luas sebagai strategi untuk pencapaikan
keberhasilan membangun yurisdiksi eksklusif sebagai implikasi dari suatu
kedaulatan negara.
Hubungan Globalisasi dan Kedaulatan
Globalisasi mengakibatkan tergerusnya
kedaulatan dan otoritas negara karena dengan adanya globalisasi mengakibatkan
aktor-aktor lain diluar negara mampu mengambil alih dan menyelesaikan
permasalahan dalam masyarakat yang tidak diperhatikan secara penuh oleh negara.
Mengenai klaim teritorial dimana
negara untuk mempertahankan kedaulatannya, kedaulatan negara merupakan sebagai
bentuk klasik dari otoritas politik yang mana mengambil dari membedakan wilayah
yang dibatasi secara ketat dari kedaulatan negara lain atau dari wilayah lain
dan wilayah yang dianggap sebagai kedaulatannya ditetapkan sebagai ruang
lingkup kedaulatan teritorial suatu negara. Hal itu sebut sebagai
teritorialisasi, yakni penggunaan wilayah untuk tujuan politik, sosial, dan
ekonomi, yang dipahami secara luas sebagai strategi untuk pencapaikan
keberhasilan membangun yurisdiksi eksklusif sebagai implikasi dari suatu
kedaulatan negara.


Komentar
Posting Komentar