GLOBALISASI DAN KEDAULATAN




1. Globalisasi

            Baylish dan Smith menjelaskan globalisasi adalah proses peningkatan interaksi atau hubungan antar masyarakat ke dalam satu bagian besar dunia global yang menimbulkan efek terhadap orang-orang yang jauh sekalipun. Dunia global yang dimaksud memliki cakupan yang luas, seperti dalam bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, militer yang semakin terhubung dan saling memiliki pengarauh satu sama lain. dnegan adanya globalisasi, maka akan terjadi lintas batas antarnegara cukup bebas. Sedangkan,

2. Kedaulatan

            Kedaulatan dapat merepresentasikan asal-usul kenegaraan yang seringkali penuh kekerasan dan penyamaran asal-usulnya dalam kebutuhan untuk mempertahankan negara dan wilayahnya dari musuh baik internal maupun eksternal.

            Mengenai klaim teritorial dimana negara untuk mempertahankan kedaulatannya, kedaulatan negara merupakan sebagai bentuk klasik dari otoritas politik yang mana mengambil dari membedakan wilayah yang dibatasi secara ketat dari kedaulatan negara lain atau dari wilayah lain dan wilayah yang dianggap sebagai kedaulatannya ditetapkan sebagai ruang lingkup kedaulatan teritorial suatu negara. Hal itu sebut sebagai teritorialisasi, yakni penggunaan wilayah untuk tujuan politik, sosial, dan ekonomi, yang dipahami secara luas sebagai strategi untuk pencapaikan keberhasilan membangun yurisdiksi eksklusif sebagai implikasi dari suatu kedaulatan negara.


 

Hubungan Globalisasi dan Kedaulatan

            Globalisasi mengakibatkan tergerusnya kedaulatan dan otoritas negara karena dengan adanya globalisasi mengakibatkan aktor-aktor lain diluar negara mampu mengambil alih dan menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat yang tidak diperhatikan secara penuh oleh negara.

            Mengenai klaim teritorial dimana negara untuk mempertahankan kedaulatannya, kedaulatan negara merupakan sebagai bentuk klasik dari otoritas politik yang mana mengambil dari membedakan wilayah yang dibatasi secara ketat dari kedaulatan negara lain atau dari wilayah lain dan wilayah yang dianggap sebagai kedaulatannya ditetapkan sebagai ruang lingkup kedaulatan teritorial suatu negara. Hal itu sebut sebagai teritorialisasi, yakni penggunaan wilayah untuk tujuan politik, sosial, dan ekonomi, yang dipahami secara luas sebagai strategi untuk pencapaikan keberhasilan membangun yurisdiksi eksklusif sebagai implikasi dari suatu kedaulatan negara.



 

Komentar